KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) medesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memaksimalkan kinerjanya. Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan, selama 10 tahun KPK berdiri, Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK hanya menerima 12 informasi indikasi tindak pidana korupsi dari beberapa kementerian dan lembaga. Padahal kata dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengawasan intern menjelaskan APIP harus berperan aktif apabila ada indikasi tindak pidana korupsi di lembaganya.
“Jajaran APIP untuk melakukan koordinasi dan penyampaian laporan dugaan tindak pidana berdasarkan hasil audir investigasi, itu yang pertama. Kemudian yang kedua, meneruskan laporan dari masyarakat yang diterima oleh APIP yang menyangkut dgaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara yang menjadi kewenangan KPK. Selanjutnya membantu KPK untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang dilimpahkan oleh KPK. Dan yang terkahir adalah kerja sama dalam rangka upaya pencegahan tindak pidana korupsi meliputi pelaporan LHKPN, pelaporan grativikasi dan survei integritas”, ujarnya pada wartawaan.
Ketua KPK, Abraham Samad menambahkan, selama ini APIP hanya menerima laporan adanya indikasi tindak pidana korupsi di kementerian lembaga tanpa menindaklanjutinya kepada aparat penegak hukum. Dia menyadari hal tersebut karena posisi APIP yang berada di bawah kementerian lembaga. Oleh karenanya dia meminta APIP bersikap independen.
Editor: Taufik Wijaya