KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah ajudan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik bepergian ke luar negeri. Ini dilakukan untuk keperluan penyidikan korupsi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) yang dilakukan tersangka Rudi Rubiandini. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, ajudan bernama I Gusti Putu Ade Pranjaya ini dicegah sejak 22 November hingga enam bulan ke depan.
"Yang ingin saya sampaikan, predikat dia, dia kan subjek adalah jabatan dia sebagai ajudan. Kepentingannya, saya tidak tahu materinya. Kebutuhannya sebagai saksi. Agar sewaktu-waktu diperiksa dia nggak pergi ke luar negeri," kata Johan Budi di gedung KPK, Jumat (22/11).
Meski begitu, Johan Budi enggan membeberkan keterkaitan ajudan Jero Wacik dengan kasus yang menjerat bekas Kepala SKK Migas ini. Selain ajudan Menteri ESDM itu, KPK juga telah mencegah ke luar negeri tiga orang lainnya. Di antaranya konsultan Eka Putra, Herman Afifi Kusumo dari Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia dan Direktur Utama PT. Rajawali Swiber Cakrawala (Oil & Energy Industry), Deni Karmaina.
Sebelumnya, KPK menetapkan bekas kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka suap dengan barang bukti duit senilai Rp 7,2 miliar.
Editor: Damar Fery Ardiyan