KBR68H, Jakarta - Tim Pengawas Bank Century DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak memeriksa Wakil Presiden Boediono di kantornya lagi.
Anggota Tim Pengawas Bank Century dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno menilai, pemeriksaaan bekas Gubernur Bank Indonesia di kantornya dapat menimbulkan kesan pilih kasih dalam penindakan hukum. Kata dia, pemeriksaan sebaiknya dilakukan di kantor KPK.
"Sebenarnya kami berharap Pak Boediono dipanggil di kantor KPK. Dengan demikian KPK menunjukkan mereka institusi yang berwibawa, juga tidak pilih kasih," tegas Hendrawan kepada KBR68H, Sabtu (23/11).
KPK memeriksa Wakil Presiden Boediono di kantornya sejak siang tadi. Namun, KPK belum mau mengkonfirmasi pemeriksaan itu.
Bekas Gubernur Bank Indonesia itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya dalam kasus talangan Bank Century. Budi Mulya merupakan bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK dalam kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century, dan penetapan bank tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Editor : Sutami
KPK Diminta Tak Lagi Periksa Boediono Di Kantor Wapres
Tim Pengawas Bank Century DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak memeriksa Wakil Presiden Boediono di kantornya lagi.

NASIONAL
Sabtu, 23 Nov 2013 20:11 WIB


Century, Boediono, pemeriksaan, KPK, timwas Century
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai