KBR68H, Jakarta- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan segera menjerat bakal calon presiden yang kerap menyalahgunakan lembaga penyiaran untuk kampanye.
Koordinator bidang pemantauan isi siaran KPI Rahmat Arifin mengatakan, azas proporsionalitas akan menjadi pertimbangan apakah suatu lembaga penyiaran melanggar aturan Pemilu atau tidak. Kata dia, hal tersebut dilakukan karena selama ini aturan KPU belum mengatur hal tersebut sehingga banyak bakal calon yang lolos dari sanksi meski telah salah menggunakan frekuensi publik.
"Misalnya ada salah satu bakal calon presiden yang mengiklankan diri. Menurut peraturan Pemilu dia tidak bisa dijerat apa-apa karena KPU belum menetapkan dia sebagai calon. Padahal bukti sudah mendesak bahwa penggunaan media secara masif oleh pemilik sudah tidak fair. Maka azas keberimbangan harus dijaga. Nanti sanksinya sesuai dengan P3SPS mulai dari teguran," kata Rahmat Arifin ketika dihubungi KBR68H.
Koordinator bidang pemantauan isi siaran KPI Rahmat Arifin menambahkan, pedoman penyiaran itu akan disempurnakan Rabu mendatang dan mulai disosialisasikan pekan depan. Kata dia, pedoman tersebut diharapkan dapat membantu kinerja Tim Penyiaran Pemilu yang baru saja dibentuk oleh KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers.
Editor: Pebriansyah Ariefana
KPI Dapat Jerat Bakal Capres yang Kampanye Sebelum Waktunya

NASIONAL
Selasa, 05 Nov 2013 02:39 WIB


Kpi, pemilu, partai, kampanye
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai