KBR68H, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kepala Kepolisian Indonesia (Kapolri) Sutarman segera menertibkan Peraturan Kapolri (PerKap) tentang Penggunaan jilbab bagi Polisi Wanita (Polwan).
Anggota Kompolnas, Hamidah Abdurahman beralasan, aturan Kapolri itu untuk memastikan standar baku penggunaan jilbab oleh polwan. Semisal, warna, dan ukuran jilbab. Aturan tersebut juga akan memberi dasar hukum yang jelas bagi penggunanya.
“Iya, kalau saya, bahwa karena ini faktor agama, bukan lagi tawar-tawar boleh atau tidak boleh. Tapi, hanya Kapolri-nya hanya membuat sebuah aturan, di mana aturan ini memberikan penjelasan bentuk warna jilbab, warna jilbab, bentuk jilbab, apakah celana panjang, seperti itu,” tegas Hamidah kepada KBR68H, Kamis (28/11).
Kapolri Sutarman mengizinkan Polisi Wanita (Polwan) menggunakan jilbab saat bertugas. Padahal, bekas Kapolri Bambang Hendarso Danuri melalui surat keputusannya pernah melarang Polwan berjilbab pada 2009 lalu. Bahkan, Polwan yang melanggar peraturan itu bisa diberhentikan atau dipensiunkan dini. Namun, hingga kini belum ada aturan khusus yang mengatur penggunaan jilbab di Kepolisian. Antara lain, soal desain, warna dan ukuran jilbab bagi Polwan.
Editor: Anto Sidharta
Kompolnas Minta Kapolri Perjelas Aturan soal Jilbab Polwan
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kepala Kepolisian Indonesia (Kapolri) Sutarman segera menertibkan Peraturan Kapolri (PerKap) tentang Penggunaan jilbab bagi Polisi Wanita (Polwan).

NASIONAL
Kamis, 28 Nov 2013 18:56 WIB


Kompolnas, Kapolri, Jilbab Polwan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai