KBR68H, Jakarta - Dugaan keterlibatan bekas Kepala Badan Pertanahan Nasional, Joyo Winoto dalam korupsi Hambalang bakal terungkap dalam sidang dakwaan tersangka Deddy Kusdinar hari ini.
Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, I Kadek Wardana mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi pastinya tidak sembarangan dalam mengungkap fakta hukum yang terungkap dalam penyidikan. Namun, sejauh mana hal tersebut dapat dianggap valid, persidangan yang akan membuktikannya.
"Saya kira KPK tidak akan menulis sembarangan kalau memang tidak ada bukti atau tidak ada fakta yang benar. Masalah valid atau tidak valid, nanti kita buktikan di persidangan dalam proses pembuktian. (Tapi memang disebutkan ada aktor lain yang menerima dana dari proyek Hambalang?) Kita ikuti saja nanti sidangnya," ujar I Kadek Wardana sebelum sidang.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Biro Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara dalam proyek Hambalang. Deddy tersangka pertama kasus Hambalang yang disidangkan.
Editor: Suryawijayanti