KBR68H, Jakarta - Kementerian Luar Negeri Indonesia menuding kantor imigrasi di Arab Saudi lamban memproses pengurusan amnesti atau pemutihan dokumen bekerja, membuat puluhan ribu TKI di sana terancam dideportasi. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia, Kemenlu, Tatang Budi Utama Razak mengatakan, karena banyak tenaga kerja luar negeri yang harus dilayani, kantor imigrasi Arab hanya melayani amnesti TKI satu hari dalam sepekan.
“Sejak awal tadinya pendekatan juga sudah dilakukan yah, pada para kepala perwakilan, tingkat pejabat tinggi, menteri luar negeri, maupun presiden juga sudah menyampaikan surat ke raja. Sesungguhnya dalam tiga tahun terakhir ini kita bisa mengelola dengan baik kepulangan para WNI overstay yang dilakukan berdasarkan kerja sama kedua negara secara smooth. Ini memang ada persoalan di lapangan ketika masa amnesti berlaku ada lebih dari dua juta warga negara asing yang overstay nah inilah kantor imigrasi di Arab Saudi ini merasa kewalahan, inilah makanya terhambat,” ujarnya kepada KBR68H saat dibubungi.
Kemenlu mencatat lebih dari 80 ribu TKI di Arab Saudi belum menyelesaikan pengurusan amnesti.
Sementara itu, Pemerintah Arab Saudi memastikan tak ada perpanjangan masa amnesti bagi tenaga kerja luar negeri, dan tetap berakhir 4 November mendatang. Setelah masa amnesti selesai, Arab Saudi akan melakukan pemeriksaan tenaga kerja luar negeri. Mereka yang ditangkap terancam dideportasi atau sanksi dua tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta.
Editor: Rony Sitanggang