KBR68H, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika batal menghilangkan saluran televisi analog pada 2018 mendatang. Juru Bicara Kemenkominfo, Gatot S. Dewabroto mengatakan, pembatalan itu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menggugurkan Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan TV Digital. Kata dia, Kemenkominfo akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) baru yang mengizinkan TV digital hadir bersama TV analog.
"Zoning itu nantinya akan kami ganti dengan istilah provinsi. Nanti di permen baru akan kami sebutkan bahwa ini tidak ada switch off, tapi ini parallel, analog dan digital. Nanti seleksi alam. Ketiga, tidak ada kelembagaan. Tidak ada namanya LPPM, nanti istilahnya kembali ke Undang -Undang LPS (Lembaga Penyiaran Swasta)," ujar juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewabroto ketika dihubungi KBR68H, Senin (25/11).
Gatot S. Dewabroto menambahkan, Kemenkominfo akan mengeluarkan Permen baru itu paling lambat 25 Desember nanti. Dia menegaskan, proyek pengembangan TV digital akan terus berlanjut. Sebab TV digital dibutuhkan untuk menambah keragaman saluran TV analog yang jumlah frekuensinya terbatas.
Editor: Damar Fery Ardiyan