KBR68H, Jakarta - Kementerian Kesehatan meminta rumah sakit bersabar terkait besarnya tunggakan pembayaran klaim Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron Mukti mengatakan pencairan dana pembayaran masih menunggu persetujuan DPR. Kementerian Kesehatan berencana mengangsur tunggakan sekitar Rp500 miliar pada bulan ini. Karena itu ia berharap DPR bisa menyetujui pencairan dana pembayaran Jamkesmas sebelum tanggal 15 Desember.
Menurutnya hambatan pembayaran Jankesmas tak berdampak besar pada rumah sakit.
"Mungkin terganggu iya, bisa jadi. Tetapi kalau kegiatan mandek saya kira enggak. Karena sumber dana tidak hanya dari Jamkesmas, tapi juga dari masyarakat dari askes, dari pemda. Saya kira masih bisa untuk memberikan pelayanan dengan baik," kata Ali Gufron Mukti kepada KBR68H.
Sebelumnya Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PRSSI) menyatakan besarnya tunggakan pembayaran Jamkesmas oleh Kementerian Kesehatan membuat kinerja rumah sakit di daerah terganggu.
Ketua Umum PRSSI, Satoto mengatakan, selain mengganggu kinerja pelayanan, tunggakkan pembayaran tersebut juga berdampak kepada keuangan di rumah sakit yang menerima layanan Jamkesmas.
Tunggakan Pemerintah untuk Jamkesmas mencapai Rp 1,8 triliun. Pemerintah berjanji melunasinya tahun depan.
Editor: Agus Luqman