Bagikan:

Kemenakertrans : 3 Propinsi Belum Juga Tetapkan UMP

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mendesak Gubernur yang belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) segera menetapkannya.

NASIONAL

Minggu, 24 Nov 2013 21:12 WIB

Kemenakertrans : 3 Propinsi Belum Juga Tetapkan UMP

UMP, Kemenakertrans, buruh

KBR68H, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mendesak Gubernur yang belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) segera menetapkannya. Juru bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suhartono mengatakan, ini karena batas maksimal penetapan sudah terlewati, yakni 1 November lalu. Sementara bila ingin langsung menetapkan Upah Minumum Kabupaten maka harus segera dilakukan karena sudah melewati batas waktu, yaitu 40 hari sebelum 1 Januari 2014.

“Sekarang masih ada tiga provinsi , apakah dia akan menetapkan Upah Minimum Provinsi nya atau dia akan langsung menetapkan upah Kabupaten. Yang menjadi concern pemerintah bahwa UMP kan sebagai jaring pengaman . Upah bagi pekerja di bawah 1 tahun dan pekerja lajang . Sementara upah untuk yang lebih dari 1 tahun dan berkeluarga, inilah yang kita mintakan ada negosiasi, “ Jelas Juru bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suhartono.

Sampai saat ini tiga Gubernur yaitu Lampung, Bali dan Maluku Utara belum menetapkan UMP tahun depan. Padahal seharusnya UMP harus ditetapkan paling lambat tanggal 1 November setiap tahunnya.


Editor : Sutami


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending