KBR68H, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mendesak Gubernur yang belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) segera menetapkannya. Juru bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suhartono mengatakan, ini karena batas maksimal penetapan sudah terlewati, yakni 1 November lalu. Sementara bila ingin langsung menetapkan Upah Minumum Kabupaten maka harus segera dilakukan karena sudah melewati batas waktu, yaitu 40 hari sebelum 1 Januari 2014.
“Sekarang masih ada tiga provinsi , apakah dia akan menetapkan Upah Minimum Provinsi nya atau dia akan langsung menetapkan upah Kabupaten. Yang menjadi concern pemerintah bahwa UMP kan sebagai jaring pengaman . Upah bagi pekerja di bawah 1 tahun dan pekerja lajang . Sementara upah untuk yang lebih dari 1 tahun dan berkeluarga, inilah yang kita mintakan ada negosiasi, “ Jelas Juru bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suhartono.
Sampai saat ini tiga Gubernur yaitu Lampung, Bali dan Maluku Utara belum menetapkan UMP tahun depan. Padahal seharusnya UMP harus ditetapkan paling lambat tanggal 1 November setiap tahunnya.
Editor : Sutami
Kemenakertrans : 3 Propinsi Belum Juga Tetapkan UMP
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mendesak Gubernur yang belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) segera menetapkannya.

NASIONAL
Minggu, 24 Nov 2013 21:12 WIB


UMP, Kemenakertrans, buruh
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai