KBR68H, Jakarta- Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia mengklaim sudah menyiapkan semua bukti yang dibutuhkan dalam persidangan perkara Wilfrida Soik, Minggu (17/11).
Wilfrida adalah Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terancam hukuman mati karena diduga membunuh majikannya.
Ketua Satgas Perlindungan dan Pelayanan WNI KBRI Malaysia, Dino Wahyudin mengatakan, persidangan Wilfrida Soik akan digelar pukul 9 pagi waktu Malaysia. Kata dia, KBRI telah menyiapkan bukti berupa hasil pemeriksaan tulang, dan bukti dokumen lain yang membuktikan Wilfrida Soik berusia 17 tahun saat kejadian.
“Ada, itulah yang kita inginkan. Jadi, besok itu akan disampaikan kepada hakim dari pihak rumah sakit. Jadi, kita yang akan kita serahkan untuk pertimbangan hakim agung di Malaysia, nanti memutuskan. Jadi, selain nanti dari yang sifatnya dokumen surat dan sebagiannya ditambah lagi dengan hasil pemeriksaan tulang,” terang Dino Wahyudin kepada KBR68H, Sabtu (16/11).
Dino Wahyudin menambahkan, jika dalam persidangan besok terbukti Wilfrida Soik berusia 17 tahun saat kejadian pembunuhan, maka ia bisa terbebas dari ancaman hukuman mati.
KBRI Malaysia berharap, Majelis Hakim Pengadilan Malaysia mau mempertimbangkan kembali putusan hukum yang akan diberikan ke Wilfrida sesuai dengan bukti dan fakta yang ada.
Editor: Antonius Eko