KBR68H, Jakarta - Kelompok pengacara menggugat Undang Undang Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pasal perekrutan hakim MK. Mereka kini sedang mempersiapkan saksi ahli.
Salah satu pengacara yang menggugat pasal perekrutan hakim MK, Pradnanda Berbudy meyakini pasal tersebut bermasalah. Kata dia, nantinya ahli yang ia siapkan akan menyampaikan analisa pasal perekrutan hakim tersebut secara tertulis dalam persidangan mendatang di MK. Selain itu, ahli juga akan menerangkan wewenang MK dalam perekrutan hakimnya yang selama ini dinilai tidak transparan.
"Turunannya seperti di Undang-undang, harusnya menyebut harus dipublikasikan (proses perekrutan hakimnya) secara massal. Misalnya seperti di umumkan di Kompas (Media massa). Seperti itulah, jadi masyarakat tahu dikirim ke alamat ini (Masukan masyarakat) paling lambat tanggal sekian. Itu kan masukan seperti itu ga pernah ada. DPR pernah bilang selalu mempublikasikan. Mana? Gak pernah lihat," ujar Pradnanda di Jakarta, Kamis (21/11).
Sebelumnya Penggugat UU MK Herdadu Nampalutfi dan Fajar Kurniawan menilai, pasal 19 tentang perekrutan hakim MK bermasalah karena tidak ada turunannya. Dalam pasal tersebut disebutkan proses perekrutan hakim MK dilakukan secara terbuka. Namun teknis keterbukaan tidak diatur dalam sebuah pasal turunan.
Perekrutan hakim konstitusi menjadi sorotan setelah bekas Ketua MK, Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan suap perkara pemilukada. Akil juga sedang disidik dalam kasus pencucian uang.
Editor: Anto Sidharta
Imbas Kasus Akil, Perekrutan Hakim MK Digugat
Kelompok pengacara menggugat Undang Undang Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pasal perekrutan hakim MK. Mereka kini sedang mempersiapkan saksi ahli.

NASIONAL
Kamis, 21 Nov 2013 21:47 WIB


Kasus Akil, Perekrutan Hakim MK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai