Bagikan:

Imbas Kasus Akil, Perekrutan Hakim MK Digugat

Kelompok pengacara menggugat Undang Undang Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pasal perekrutan hakim MK. Mereka kini sedang mempersiapkan saksi ahli.

NASIONAL

Kamis, 21 Nov 2013 21:47 WIB

Author

Abu Pane

Imbas Kasus Akil, Perekrutan Hakim MK Digugat

Kasus Akil, Perekrutan Hakim MK

KBR68H, Jakarta - Kelompok pengacara menggugat Undang Undang Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pasal perekrutan hakim MK. Mereka kini sedang mempersiapkan saksi ahli.

Salah satu pengacara yang menggugat pasal perekrutan hakim MK, Pradnanda Berbudy meyakini pasal tersebut bermasalah. Kata dia, nantinya ahli yang ia siapkan akan menyampaikan analisa pasal perekrutan hakim tersebut secara tertulis dalam persidangan mendatang di MK. Selain itu, ahli juga akan menerangkan wewenang MK dalam perekrutan hakimnya yang selama ini dinilai tidak transparan.

"Turunannya seperti di Undang-undang, harusnya menyebut harus dipublikasikan (proses perekrutan hakimnya) secara massal. Misalnya seperti di umumkan di Kompas (Media massa). Seperti itulah, jadi masyarakat tahu dikirim ke alamat ini (Masukan masyarakat) paling lambat tanggal sekian. Itu kan masukan seperti itu ga pernah ada. DPR pernah bilang selalu mempublikasikan. Mana? Gak pernah lihat," ujar Pradnanda di Jakarta, Kamis (21/11).

Sebelumnya Penggugat UU MK Herdadu Nampalutfi dan Fajar Kurniawan menilai, pasal 19 tentang perekrutan hakim MK bermasalah karena tidak ada turunannya. Dalam pasal tersebut disebutkan proses perekrutan hakim MK dilakukan secara terbuka. Namun teknis keterbukaan tidak diatur dalam sebuah pasal turunan.

Perekrutan hakim konstitusi menjadi sorotan setelah bekas Ketua MK, Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan suap perkara pemilukada. Akil juga sedang disidik dalam kasus pencucian uang.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending