KBR68H, Jakarta - Peneliti LSM antikorupsi ICW, Ade Irawan menilai, pemberian uang pensiun kepada terpidana korupsi wisma atlet, Muhammad Nazaruddin sangat tidak adil. Menurutnya, DPR seharusnya lebih peka terhadap perasaan rakyat yang sangat membenci koruptor. Dia mendesak DPR segera merevisi Undang-Undang MD3 yang mengatur pemberian uang pensiun tersebut.
"Artinya ini kan secara tidak langsung DPR memberikan pengharagaan pada orang-orang yang menghianati amanat rakyat. Mencederai rasa keadilan ya. Dia sudah merampok uang rakyat tapi masih diberi pensiun. Secara etis ini tidak bagus," ujar Ade saat dihubungi KBR68H di Jakarta, Rabu (6/11).
Uang pensiun yang akan diterima bekas politisi Partai Demokrat itu sebesar 6 hingga 75 persen dari gaji pokok selama aktif menjadi anggota DPR. Sementara untuk gaji pokok anggota DPR sendiri bervariasi dengan nilai minimal sebesar Rp 4,2 juta.
Editor: Damar Fery Ardiyan