KBR68H, Jakarta - LSM anti korupsi ICW menilai Dakwaan Jaksa dalam proyek Hambalang yang menyebutkan nama bekas Kepala Badan Pertanahan Joyo Winoto, menjadi pintu masuk KPK untuk menjerat Joyo.
Peneliti ICW Tama S Langkun mengatakan, Joyo Winoto yang saat itu Kepala BPN mempunyai peran penting dalam memberikan izin sertifikat tanah. Menurut Tama, kepala daerah juga turut bertanggungjawab dalam pemberian izin tersebut.
"Hambalang itu tidak semata-mata hanya bicara soal proyek, tidak berbicara soal pengadaan untuk kebutuhan dan kepentingan di Kementerian Olahraga, juga melibatkan bagaimana perizinannya dilakukan, dan bagaimana peran BPN dalam merestui proyek hambalang ini sehingga bisa dikerjakan," kata Tama kepada KBR68H, Sabtu (9/11).
Dalam dakwaan Deddy Kusdinar yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, akhirnya terungkap aliran dana dari pengadaan sarana dan prasarana pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Dalam dakwaanya, Jaksa I Kadek Wiradana menyebutkan sejumlah nama.Di antaranya Bekas Kepala BPN yang disebut menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar untuk mengurus masalah sertifikat tanah.
Editor: Pebriansyah Ariefana
ICW: Dakwaan Dedy, Pintu Masuk Jerat Joyo Winoto
KBR68H, Jakarta - LSM anti korupsi ICW menilai Dakwaan Jaksa dalam proyek Hambalang yang menyebutkan nama bekas Kepala Badan Pertanahan Joyo Winoto, menjadi pintu masuk KPK untuk menjerat Joyo.

NASIONAL
Sabtu, 09 Nov 2013 13:41 WIB


korupsi, joyo winoto, Deddy Kusdinar
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai