KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas tersangka korupsi Dana Percepatan Infrastuktir Daerah (DPID), Haris Andi Surahman. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, berkas tersangka politikus Partai Golkar itu memasuki penuntutan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Kasus DPID dengan tersanga HAS hari ini memasuki tahap dua atau P21. Jadi P21 masuk ke penuntutan dalam waktu maksimal 14 hari maka berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Johan.
Sebelumnya, KPK menyangkakan Haris Andi Surahman melanggar pasal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia disebut memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Haris terancam penjara 1-5 tahun dan denda maksimal Rp 250 juta.
Kasus ini juga melibatkan anggota dewan lainnya, Wa Ode yang telah divonis penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta. Sementara pemberi suap yaitu Ketua Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong, Fadh el Fouz divonis 2,5 tahun.
Editor: Suryawijayanti
Haris Andi Surahman, Tersangka Korupsi DPID Siap Disidang
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas tersangka korupsi Dana Percepatan Infrastuktir Daerah (DPID), Haris Andi Surahman. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, berkas tersangka politikus Partai Golkar itu memasuki penunt

NASIONAL
Rabu, 20 Nov 2013 19:50 WIB


Haris Andi Surahman, Tersangka, Korupsi, DPID
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai