KBR68H, Bandung - Hakim Setyoabudi Tedjocahyono dituntut 16 tahun penjara dan denda 400 juta rupiah. Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menuntut Hakim Setiabudi dalam kasus korupsi dana bantuan sosial Bansos Kota Bandung, Jawa Barat. Menanggapi hal itu, kuasa hukum terdakwa Joko Sriwidodo menilai tuntutan Jaksa KPK terlalu tinggi.
"Jadi saya kira tidak tepat kalau perkara korupsi ancaman hukumannya harus tinggi tidak tepat. (Jadi jaksa emosianal ?) Bukan emosional, tapi yang jelas ini menurut saya adalah untuk menanggapi opini masyarakat meminta agar hukuman korupsi lebih tinggi. Itu kalian semua yang menilai apakah itu benar hati nurani karena persidangan faktanya atau karena ada putusan Angie. Saya tidak bisa menilai," ujarnya usai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, jalan RE. Martadinta, Bandung (25/11).
Kuasa hukum terdakwa Joko Sriwidodo meminta tengat waktu selama sembilan hari untuk menyusun pembelaan kliennya, Hakim Setyobudi Tedjocahyono. Hakim Setiadbudi Tedjocahyono dianggap melanggar tiga pasal KUHP terkait penerimaan gratifikasi, penyalahgunaan wewenang jabatan serta pelanggaran aturan pegawai negeri sipil. Hakim Setiabudi dianggap telah menerima uang senilai Rp4,3 miliar dari pejabat Pemkot Bandung serta Ketua Ormas Gasibu Padjadjaran Toto Hutagalung.
Editor: Fuad Bakhtiar