KBR68H, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) bakal berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia terkait penangkapan dua warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi bandar narkoba senilai Rp 66 miliar. Juru bicara BNN, Sumirat mengatakan, koordinasi itu diperlukan untuk membongkar jaringan narkoba di kedua negara.
"Karena beberapa kali orang Indonesia yang membawa ke Surabaya kemarin itu, itu kan dititipi warga kita juga di Malaysia. Pencari kurirnya orang Indonesia di Malaysia, kepada TKI/TKW yang akan kembali ke Indonesia. Mereka itu butuh uang dan bingung mencari ke mana. Akhirnya dibelikan tiket dan dititipi barang (narkoba-red). Kemarin ada yang 5 Kg, 2 Kg, sekilo dan masih banyak lagi," ujarnya.
Sumirat mengklaim, upaya koordinasi itu tak akan sulit dilakukan karena kedua negara mempunyai MoU atau kerjasama untuk menuntaskan kasus narkoba. Sebelumnya, dua WNI ditangkap saat penggrebekan di Kuala Lumpur. Narkoba yang ditemukan ditaksir mencapai Rp 66 miliar. Kabar mengenai penangkapan ini disebar media setempat.
Editor: Damar Fery Ardiyan