KBR68H- Maskapai Penerbangan Garuda Indonesia menghentikan pengiriman dan pengangkutan sirip ikan hiu serta produk hiu lainnya melalui jasa angkutan kargo. Kebijakan “Embargo On Shipment All Kind Shark Fin” tersebut mulai berlaku efektif sejak 8 Oktober 2013.
Langkah yang diambil oleh Garuda ini sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan. Sebelumnya maskapai penerbangan lain juga telah melakukan hal yang sama.
“Kebijakan ini merupakan wujud dari komitmen Garuda Indonesia untuk mendukung kampanye antiperdagangan hiu #SOSharks yang diinisiasi oleh WWF-Indonesia. Melalui kebijakan tersebut, Garuda Indonesia berupaya untuk berkontribusi dalam pengurangan perdagangan sirip ikan hiu di pasar global,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam siaran pers yang diterima portalkbr.com (Rabu,20/11)
Penangkapan dan perdagangan hiu telah menjadi permasalahan global, di mana saat ini lebih dari 1 juta ton produk hiu diperdagangkan di dunia setiap tahunnya. Padahal hiu merupakan spesies yang populasinya terancam punah dan lambat bereproduksi.
Selain menghentikan pengiriman dan pengangkutan produk-produk hiu, dukungan terhadap kampanye anti perdagangan hiu diberikan dengan terpilihnya Direktur Utama Emirsyah Satar sebagai Ambassador/Duta Kampanye “#SOSharks”, bersama-sama dengan berbagai tokoh masyarakat lainnya, antara lain Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Garuda Indonesia Stop Angkut Produk Hiu
KBR68H- Maskapai Penerbangan Garuda Indonesia menghentikan pengiriman dan pengangkutan sirip ikan hiu serta produk hiu lainnya melalui jasa angkutan kargo. Kebijakan

NASIONAL
Rabu, 20 Nov 2013 19:33 WIB


hiu, garuda indonesia, kargo, lingkungan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai