KBR68H, Jakarta - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) berencana melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) menuntut pembatalan penerapan Kurikulum 2013. Sekretari Jenderal FSGI Retno Listyarti mengatakan mereka sedang mempelajari semua Peraturan Menteri (Permen) terkait kurikulum tersebut. FSGI berencana mengkaji evaluasi kurikulum yang bermasalah yang sudah diterapkan secara bertahap pada tahun ini.
"Kami sedang mempelajari Permen Kurikulum 2013, kami sedang mempejalari untuk menggugat, salah satunya ke MA. Kami kayaknya akan memilih tentang evaluasi. Kami akan menggugat untuk pembatalan atas Kurikulum 2013. Ini adalah upaya, meskipun ini tinggal satu tahun lagi, kami memang tidak ada harapan kalau pemerintahan sekarang yang kurang dari satu tahun," kata Retno kepada KBR68H, Senin (25/11).
Itu tadi Sekretaris Jenderal FSGI Retno Listyarti. FSGI baru saja mengevaluasi penerapan Kurikulum 2013 di 24 kabupaten kota di Indonesia. Dari evaluasi itu, FSGI menilai ada beberapa masalah krusial pada penerapan Kurikulum 2013 tersebut. Diantara masalah yang muncul adalah tidak jelasnya pelatihan kurikulum bagi guru. Evaluasi itu menyebutkan sejumlah guru di 23 kabupaten/kota masih bingung memahami Kurikulum 2013. Kurikulum 2013 berlaku sejak awal tahun ajaran ini, terbatas di hanya beberapa ribu sekolah di seluruh Indonesia.
Editor: Fuad Bakhtiar
Berita Terkait: FSGI: Kurikulum 2013 Bermasalah