Bagikan:

Fokus Dakwaan Dedy Kusdinar, KPK Bidik Tersangka Hambalang Lain

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan fokus pada proses persidangan terdakwa Deddy Kusdinar untuk mengungkap korupsi proyek Hambalang.

NASIONAL

Jumat, 08 Nov 2013 08:51 WIB

Fokus Dakwaan Dedy Kusdinar, KPK Bidik Tersangka Hambalang Lain

dedy kusdinar, kpk, korupsi, hambalang

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan fokus pada proses persidangan terdakwa Deddy Kusdinar untuk mengungkap korupsi proyek Hambalang. Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, dari proses sidang tersebut, KPK akan mengumpulkan bukti-bukti untuk pengembangan pengusutan tersangka lainnya. Deddy Kusdinar merupakan bekas Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora yang didakwa pidana 20 tahun penjara.

"Kan dalam dakwaan itu ada nama lain, yang juga jadi tersangka. Katakanlah Anas Urbaningrum, itu kan sebagai tersangka. Nanti dalam dakwaan Anas dalam persidangan, itu sebaliknya. Jaksa akan menghadirkan bukti-bukti untuk terdakwa yang lain," kata Johan Budi saat Sarapan Pagi bersama KBR68H.

Dalam dakwaan Deddy Kusdinar yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jaksa KPK mengungkap aliran dana haram dari proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Aliran dana dinikmati anggota DPR, petinggi Badan Pertanahan Nasional (BPN) sampai bekas ketua umum partai. Dalam dakwaannya, Jaksa I Kadek Wiradana menyebutkan sejumlah nama. Di antaranya bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang disebut menerima aliran dana sebesar Rp 2,2 miliar dari pelaksana proyek Hambalang KSO PT Adhi Karya - PT Wijaya Karya. Aliran dana itu untuk membantu pencalonannya sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010.

Editor: Suryawijayanti 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending