KBR68H,Jakarta- Terdakwa kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah mengaku sudah siap menerima apa pun vonis yang dijatuhkan Majelis Tipikor, Senin (4/11)
Ia berharap Majelis Hakim Tipikor nantinya dapat memberikan putusan yang adil kepadanya. Meski Demikian, Ia menolak berkomentar apakah akan melakukan banding jika divonis sesuai tuntutan yaitu 17,5 tahun penjara.
“Seperti yang saya bilang tadi, saya mengharapkan yang terbaik dan seadil-adilnya dari vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Tapi saya sudah mempersiapkan diri untuk yang terburuk untuk itu.”ujar Fathanah
Hari ini Majelis Pengadilan Tipikor akan menggelar sidang vonis terhadap terdakwa kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah. Ia dituntut hukuman 17 tahun 6 tahun penjara dan denda sebesar 1,5 miliar rupiah.
Menurut Jaksa penuntut Umum KPK, total hukuman tersebut adalah gabungan dari tuntutan dua perkara kasus yaitu korupsi dan pencucian uang. Jaksa menilai Ahmad Fathanah bersalah telah memperkaya diri sendiri dari korupsi dan pencucian uang.
Editor: Antonius Eko