KBR68H, Jakarta - Terpidana kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah keberatan terhadap vonis penjara 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor.
Ia mengatakan vonis tersebut dinilai tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukannya. Karena itu dia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kuasa hukum untuk pengambilan keputusan banding atau tidaknya.
“Saya melihat ada pasal-pasal yang didakwakan dan divoniskan ke saya tidak sesuai dengan yang saya lakukan. Sekali lagi kalau itu dipaksakan kan kembali ke hati nurani hakim yang mulia. Kalau penuntut sudah melakukan kewajibannya melakukan tuntutan yang seberat-beratnya,” ujar Fathanah di Tipikor Jakarta, Senin (4/11).
Majelis Hakim Tipikor memvonis terpidana kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ketua Majelis Hakim Tipikor, Nawawi Pomolango mengatakan, Fathanah terbukti melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama terdakwa lainnya. Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan penyitaan terhadap rumah dan mobil Fatanah sebagai pengganti korupsi sebesar Rp 3,8 miliar.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Fatanah Keberatan Divonis Penjara 14 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
KBR68H, Jakarta - Terpidana kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah keberatan terhadap vonis penjara 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor.

NASIONAL
Senin, 04 Nov 2013 22:56 WIB


korupsi sapi, fatanah, PKS, KPK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai