KBR68H, Jakarta - Anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Emir Moeis terancam hukuman 20 tahun penjara.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jaksa KPK Indra Apriansyah mengatakan Emir diduga kuat menerima suap sebesar 400 ribu dollar atau lebih dari Rp 4 miliar dari PT Alstom Power. Suap itu untuk memenangkan perusahaan asal Amerika itu sebagai pemegang proyek tender PLTU Tarahan, Lampung. Uang tersebut diberikan melalui Presiden PT Pacific Resources, Piroos Muhammad Sarafi sebagai perusahaan konsultan.
Emir Moeis ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli tahun lalu. Namun KPK baru menahan Emir pada Juli tahun ini, atau satu tahun kemudian. Ia ditahan di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan. Emir diduga menggunakan jabatannya untuk memenangkan perusahaan PT Alstom Power pada proyek pembangunan PLTU Tarahan, Lampung.
Editor: Antonius Eko