KBR68H, Jakarta - Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi mempertanyakan vonis Mahkamah Agung (MA) atas perkara malpraktik tiga orang dokter di Rumah Sakit Kandou, Manado, Sulawesi Utara pada 2010. Ketiga dokter itu adalah Hendry Simanjuntak, Ayu Swasyari Prawani dan Hendry Siagian. Menurut Nafsiah, ketiga dokter itu sebelumnya sudah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Manado. Namun, dalam putusan kasasi di MA, ketiganya divonis 10 bulan penjara. Padahal, kata Nafsiah, putusan vonis bebas tidak bisa dikasasi.
"Jadi, Pengadilan Negeri sudah mengatakan bebas murni. Mestinya, kalau bebas murni kan tidak boleh kasasi, tapi ini kok malah dilakukan kasasi, dan MA mengatakan bersalah dan diperlakukan sebagai pidana, jadi masuk penjara 10 bulan. Lah, mana dong yang harus kita percaya sistem hukum kita. Kita sih ya percaya hukum ya, tetapi kan aneh, ya," ujar Nafsiah kepada KBR68H, Selasa (26/11).
Nafsiah Mboi menambahkan, Kementerian Kesehatan bakal memberikan bantuan hukum dan penjelasan medis kedokteran dalam Peninjauan Kembali (PK) yang akan diajukan dalam perkara ini. Ia meminta, ketiga dokter tersebut dibebaskan terlebih dulu sambil menunggu putusan PK. Menurut Nafsiah, ketiga dokter tersebut akan lebih bermanfaat jika bebas. Ia menjamin, para dokter tersebut tidak akan melarikan diri.
Editor: Damar Fery Ardiyan