KBR68H, Jakarta - Tim Pengawas TKI DPR yang beranggotakan lintas fraksi bertemu dengan parlemen Malaysia untuk membahas penyelamatan TKI asal NTT, Wilfrida Soik dari ancaman hukuman mati.
Salah satu Anggota Timwas TKI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diyah Pitaloka mengatakan, pertemuan itu digelar kemarin dengan partai pro-pemerintah. Ia berharap, upaya itu dapat membantu menyelamatkan Wilfrida Soik. Meski, kata dia, harus diakui parlemen Indonesia tidak bisa mencampuri hukum di Malaysia.
“Kita meminta agar diupayakan, semacam ditinjau kembali kasus Wilfrida ini, tentu saja. Tapi, kita juga tidak bisa intervensi hukum di Malaysia. Namun, tentu saja bagaimana antar parlemen ini bisa mendorong pemerintah masing-masing. Kami titip pesan lah pada parlemen Malaysia, karena kebetulan yang parlemen yang kita jumpai adalah parlemen yang berafiliasi pada partai yang afiliasinya pada kerajaan Malaysia, ya,” ujar Rieke Diah di Malaysia saat dihubungi KBR68H, Sabtu (16/11).
Sebelumnya, Majelis Hakim di Malaysia menunda putusan hukum untuk Wilfrida. Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan pengacara untuk membuktikan kalau Wilfrida menjadi korban perdagangan manusia.
Hakim memberikan kesempatan pembuktian medis pemeriksaan tulang untuk menentukan usia terdakwa Wilfrida. Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia mengklaim tes tulang Wilfrida rampung diteliti akhir bulan lalu. Sidang lanjutan tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan 17 November.
Editor: antonius Eko