KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Pemanggilan ini dilakukan setelah Rabu lalu dirinya sempat absen dari panggilan KPK. Berdasarkan jadwal KPK, Djohermansyah Djohan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Susi Tur Andayani dalam kaitannya dengan sengketa pilkada di Lebak.
Dalam kasus yang sama hari ini juga KPK memeriksa Walikota Palembang Romi Herton. Sementara dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, pengusaha Tubagus Chaeri Wardana, serta pengacara bernama Susi Tur Andayani.
KPK menduga pengacara Susi Tur Andayani menjadi fasilitator antara Tubagus Chaeri Wardana dan Akil Mochtar untuk memberikan duit untuk memenangkan sengketa pilkada di Lebak.
Editor: Suryawijayanti
Dirjen Otda Jadi Saksi Suap Pilkada Lebak
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.

NASIONAL
Jumat, 08 Nov 2013 13:44 WIB

korupsi, akil mochtar, dirjen otda
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai