KBR68H, Jakarta - Sebanyak 23 provinsi siap mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnakertrans, Irianto Simbolon mengatakan, delapan provinsi telah merampungan penghitungan UMP. Sementara,15 provinsi lainnya masih diproses gubernur setempat. Dia berharap, penetapan UMP tersebut bisa diterima kalangan buruh dan pengusaha.
"Kita tak bicara soal tuntutan. Semua ada prosesnya di Dewan Pengupahan masing-masing provinsi. Itu aspirasi-aspirasi dari semua unsur. Terpikirkan dan dibahas di Dewan Pengupahan. Unsur yang ada sudah melihat variabel-variabel sebagaimana diatur dalam upah minimum," kata Irianto Simbolon dalam program Sarapan Pagi KBR68H.
Irianto Simbolon menambahkan, upah minimum 10 provinsi lainnya masih dibahas dalam dewan pengupahan. Kata dia, sesuai aturan, penetapan UMP paling lambat dilakukan 21 November mendatang.
Editor: Antonius Eko