Bagikan:

Deadline Amnesti, Ribuan TKI Mulai Sesaki KJRI

Seribuan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi mulai mendirikan tenda-tenda di sekitar Konsulat Jenderal Indonesia di Jeddah. Mereka adalah TKI yang belum mendapatkan pelayanan amnesti atau pemutihan izin bekerja dari pihak imigrasi setempat.

NASIONAL

Jumat, 01 Nov 2013 11:29 WIB

Deadline Amnesti, Ribuan TKI Mulai Sesaki KJRI

TKI, arab saudi

KBR68H, Jakarta - Seribuan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi mulai mendirikan tenda-tenda di sekitar Konsulat Jenderal Indonesia di Jeddah. Mereka adalah TKI yang belum mendapatkan pelayanan amnesti atau pemutihan izin bekerja dari pihak imigrasi setempat. 


Aktivis Migrant Care, Wahyu Susilo mengatakan, mereka terancam dideportasi atau kena sanksi hukuman penjara jika belum mendapatkan amnesti hingga akhir pekan ini.


"Sudah ada puluhan ribu TKI yang belum terlayani, mendirikan tenda di Tarhil. Sementara juga, keluhan mereka aparat KJRI tak muncul, untuk mempercepat proses amnesti," kata Wahyu kepada KBR68H.


Aktivis Migrant Care, Wahyu Susilo mengkhawatirkan, kericuhan Juni lalu bakal terulang di KJRI Jeddah jika pihak imigrasi tidak mempercepat proses amnesti. 


Sebelumnya, KJRI dibakar TKI yang mengantri mengurus pemutihan dokumen. Kerusuhan itu disebabkan buruknya proses pelayanan pemutihan dokumen izin tinggal di Arab Saudi.


Saat ini, sudah ada sekitar 93 ribu Tenaga Kerja Indonesia yang mendaftar program amnesti. Namun yang sudah rampung mengurus izin tinggal untuk bekerja baru sekitar 15 ribuan TKI. 


Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Michael Tene mengaku akan mendorong percepatan pelayanan dengan menurunkan staf untuk membantu imigrasi Arab Saudi. Langkah ini dilakukan agar lebih banyak TKI yang memiliki dokumen izin resmi. 


Sementara itu, Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi memastikan tidak ada perpanjangan masa amnesti atau proses pemutihan bagi tenaga kerja luar negeri. 


Juru bicara Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi, Hattab Al-Enezi mengatakan, masa amnesti hanya berlaku sampai Minggu, 4 November mendatang. Pernyataan ini sekaligus membantah adanya laporan tentang perpanjangan masa amnesti bagi tenaga kerja luar negeri. 


Kata dia, pemerintah siap melakukan sweeping tenaga kerja ilegal mulai dari tempat-tempat komersial. Mereka yang ditangkap terancam hukuman 2 tahun penjara atau denda sampai Rp 300 juta. 


Editor: Antonius Eko 


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending