KBR68H, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan narkotika senilai Rp 11 miliar lebih selama Oktober-November 2013. Jenis narkotika itu antara lain heroin dan kristal bening yang diduga Methamphetamine dengan berat total lebih dari 8 kilogram. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Agung Kuswandono mengatakan, upaya penyelundupan dilakukan melalui Bandara Juanda Surabaya dan Bandara Soekarno-Hatta. Penyelundupan dilakukan tersangka dari berbagai negara seperti Cina, Austria, dan Taiwan dengan modus berbeda.
“Kalau kesulitan-kesulitan teknis biasa itu. Karena namanya narkoba ini selalu disembuyikan. Jadi pandai-pandai kita melakukan kejelian melihat. Seperti tadi yang diletakkan di gelang-gelang gorden, itu hal yang sebetulnya susah kita deteksi. Tapi, Alhamdulillah anak-anak jeli melihatnya sehingga bisa kita deteksi dengan baik,“ tutur Agung Kuswandono kepada wartawan usai konferensi pers di kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (19/11).
Dirjen Bea dan Cukai, Agung Kuswandono menambahkan, kasus penyelundupan tersebut saat ini tengah ditangani dan terus dikembangkan oleh Kepolisian. Kata dia, para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman terendah 15 tahun hingga hukuman mati.
Editor: Sutami
Dalam Sebulan, Narkoba 11 Miliar Coba Diselundupkan Ke Tanah Air
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan narkotika senilai Rp 11 miliar lebih selama Oktober-November 2013.

NASIONAL
Selasa, 19 Nov 2013 14:58 WIB


penyelundupan, narkoba, heroin, bea cukai
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai