KBR68H, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengaku belum menerima surat permohonan pencekalan terhadap Bendahara PT Bali Pacific, Ahmad Farid Asyari. Juru Bicara Dirjen Imigrasi Heryanto mengatakan, hingga Jumat sore, permohonan pencekalan dari KPK belum diterima oleh institusinya. Heryanto berjanji akan memberitahukan kepada media jika permintaan itu sudah diterimanya. (Baca: KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Korupsi di Tangsel)
"Hingga sejauh ini, kami belum menerima permintaan (cekal tersebut-red) dari KPK. Bisa saja memang permohonan itu sudah dikirim, tapi belum sampai. Pastinya kalau suratnya sudah sampai ke kami, akan kami sampaikan. Tapi ini kan kami belum menerima," katanya ketika dihubungi KBR68H melalui sambungan telepon, Sabtu (16/11)
Sebelumnya dilaporkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi mencekal Bendahara PT Bali Pacific Pragama, Ahmad Farid Asyari. Pencekalan ini dilakukan terkait dugaan korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam proyek pengadaan Alat Kesehatan di Tangerang Selatan. KPK diketahui juga telah menggeledah PT Bali Pacific. Perusahaan ini diduga dipakai Wawan untuk pelaksanaan pengerjaan proyek-proyek di Banten.
Editor: Nanda Hidayat
Cekal Korupsi Alat Kesehatan Belum Dikeluarkan
KBR68H, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengaku belum menerima surat permohonan pencekalan terhadap Bendahara PT Bali Pacific, Ahmad Farid Asyari.

NASIONAL
Sabtu, 16 Nov 2013 13:08 WIB


Permohonan Cekal, Korupsi Alat Kesehatan, Belum Diterima
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai