KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK memanggil Bupati Lebak terpilih Iti Oktaviani Jayabaya. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Ketua Mahkamah Konstitusi MK Akil Mochtar dalam dugaan suap pilkada Lebak, Banten. Iti Oktaviani mengaku hanya mengetahui kasus dugaan suap Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi dari media. Dia membantah telah dimintai sejumlah uang oleh tersangka Akil Mochtar.
"Dan juga Pak Akil karena pada waktu itu Kabupaten Lebak mengenai PSU dan sekarang kita sudah selesai PSU (Penghitungan Suara Ulang – red). Mungkin terkait itu kita dimintai keterangan tentang pilkada di MK. Suap-suap? Mungkin ya, tapi kita cuma dimintai datang untuk dimintai keterangan," jelas Iti Oktaviani..
Selain Iti Oktaviani, KPK juga memeriksa beberapa saksi dalam kasus suap sengketa pilkada di MK. Para saksi itu antara lain pengusaha Siman Bahari Bong Kin Phin dan Muhammad Jufri. Dua anggota DPRD Kabupaten Lebak, Aang Rasidi dan Pepep Faisaludin, serta Ketua DPC PDIP Lebak, Ade Sumardi turut diperiksa. Iti Oktaviani Jayabaya sempat digugat oleh lawan politiknya Amir Hamzah ke Mahkamah Konstitusi. MK mengabulkan gugatan itu dan memutuskan perlunya pemungutan suara ulang. Dalam penghitungan suara ulang, Iti Oktaviani tetap memenangkan pilkada tersebut.
Editor : Fuad Bakhtiar