KBR68H, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat 251 narkotika jenis baru yang siap masuk ke Indonesia setiap saat. Juru bicara BNN, Sumirat Dwiyanto mengatakan, semua narkoba tersebut belum terlampir dalam Undang-Undang Narkotika.
Ia berharap, pembahasan revisi UU yang tengah dibahas saat ini bisa dipercepat agar bisa segera digunakan untuk menindak pengguna, produsen, dan pengedar obat haram tersebut.
“Yang pasti di dunia saat ini ada 251 jenis narkotika baru yang beredar, dan siap masuk ke Indonesia. Sama dengan negara-negara lain, beberapa negara juga belum memiliki Undang-undangnya. Namun, Indonesia sudah memiliki yurisprudensi terkait dengan narkotika,” jelas Sumirat kepada wartawan usai konferensi pers di kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (19/11).
Juru bicara BNN, Sumirat Dwiyanto menambahkan, tak hanya Indonesia, negara-negara lain hingga kini belum memiliki Undang-Undang yang bisa menjerat pengguna, pengedar, atau produsen narkoba jenis baru itu.
Namun, ia berharap, pengguna atau pengedar narkoba jenis baru itu bisa dijerat dengan UU Kesehatan, mengacu pada yurisprudensi atau keputusan hukum pada kasus sebelumnya yang terjadi pada kasus Zarima, dan Metilon pada kasus Raffi Ahmad. Ia berharap ke 251 narkoba jenis baru itu segera masuk lampiran Undang-Undang Narkotika.
Editor: Suryawijayanti
BNN: 251 Narkotika Jenis Baru Siap Masuk ke Indonesia
KBR68H, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat 251 narkotika jenis baru yang siap masuk ke Indonesia setiap saat. Juru bicara BNN, Sumirat Dwiyanto mengatakan, semua narkoba tersebut belum terlampir dalam Undang-Undang Narkotika.

NASIONAL
Selasa, 19 Nov 2013 19:58 WIB


narkoba, BNN
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai