Bagikan:

Bekas Sekjen Kemenlu Kembali Ditahan KPK

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Sudjanan Parnohadiningrat, tersangka dugaan korupsi anggaran penyelenggaraan sidang dan seminar internasional tahun 2004-2005 di Kementerian Luar Negeri.

NASIONAL

Kamis, 14 Nov 2013 20:39 WIB

Author

Yudi Rachman

Bekas Sekjen Kemenlu Kembali Ditahan KPK

Sudjanan Parnohadiningrat, sekjen, kemenlu, korupsi

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Sudjanan Parnohadiningrat, tersangka dugaan korupsi anggaran penyelenggaraan sidang dan seminar internasional tahun 2004-2005 di Kementerian Luar Negeri.

Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, KPK menahan Sudjanan Parnohadiningrat selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses penuntutan. Kata Johan, Sudjanan Parnohadiningrat diduga menyalahgunakan wewenang sebagai Sekjen dan pejabat pembuat komitmen.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan TPK dalam kaitan dengan pengelolaan dana penyelenggaraan kehiatan pertemuan atau sidang internasional di kementerian luar negeri 2004-2005 dengan tersangka SP. SP ini adalah mantan Sekjen di Kementerian Luar Negeri. Maka penyidikan melakukan upaya penahanan selama 20 hari pertama. Yang bersangkutan dititipkan di rutan Kelas I Cipinang," kata JOhan di KPK.

Juru bicara KPK Johan Budi menambahkan kerugian negara akibat korupsi di Kemenlu itu mencapai Rp 18 miliar. Sudjanan Parnohadiningrat juga terlibat dalam korupsi anggaran renovasi gedung dan rumah dinas di lingkungan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura.

Dia juga terlibat gratifikasi dari bekas duta besar Indonesia untuk Singapura Mochammad Slamet Hidayat dengan nilai sekitar Rp 2 miliar. Dalam kasus itu Sudjanan Parnohadiningrat sudah divonis bersalah dengan hukuman 20 bulan dengan denda Rp 100 juta.

Editor: Suryawijayanti
 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending