KBR68H,Jakarta - Wakil Ketua Ombudsman nonaktif Azlaini Agus tidak terima dengan rekomendasi dewan kehormatan.
Majelis kehormatan Ombudsman RI (ORI) merekomendasikan pemecatan Azlaini Agus terkait kasus dugaan penamparan seorang petugas bandara di Riau. Pengacara Azlaini Agus, Andre Kusuma menilai rekomendasi majelis kehormatan menyalahi undang-undang.
"Harusnya dia (majelis kehormatan) menunggu karena di UU Ombudsman juga sduah ada. Harus inkrach dulu. Ini kan bu Azlaini masih saksi statusnya. Berarti masih dalam tahap penyelidikan, baru mulai proses hukumnya," kata Andre Kusuma saat dihubungi KBR68H.
Andre Kusuma menambahkan, pihaknya akan tetap menunggu keputusan pengadilan baru kemudian melakukan langkah hukum selanjutnya. Andre mengklaim, selama ini kliennya bahkan tidak diberi ruang pembuktian oleh majelis kehormatan. Kemarin majelis kehormatan ORI merekomendasikan pemecatan wakil ketua ORI Azlaini Agus. Azlaini dinilai melakukan tindakan tidak menyenangkan karena menampar seorang petugas bandara di Riau. Pihak ORI meunggu SK dari presiden sebelum memberhentikan Azlaini.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Azlaini Masih Belum Rela Dipecat
KBR68H,Jakarta - Wakil Ketua Ombudsman nonaktif Azlaini Agus tidak terima dengan rekomendasi dewan kehormatan.

NASIONAL
Sabtu, 30 Nov 2013 13:26 WIB


Azlaini Masih Belum Rela Dipecat
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai