KBR68H, Jakarta - Tersangka kasus korupsi Hambalang Anas Urbaningrum tidak lama lagi akan ditahan KPK. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, saat ini penyelesaian berkas perkara kasus Anas sudah mencapai 50 persen. KPK langsung akan menahan bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu saat penyelesaian berkas mencapai sekitar 60 persen. (Baca: KPK Geledah Rumah Anas Urbaningrum)
"Ini soal penahanan masalah teknis ya. Kalau kita sudah bisa memperkirakan bahwa kasus ini sudah diatas 50 persen atau 60 persen lah. Karena ini menyangkut batas atau masa penahanan. Kita terikat disitu makanya kita harus hitung. Kalau kita anggap kasusnya sudah 70 persen, atau 60 persen lah sudah mendekati, kita lakukan penahanan. Oleh karena itu tim penyidik masih menghitung persentase penyelesaiaan berkas kasus ini," ujar Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta Selatan
Sebelumnya KPK kembali menahan tersangka kasus korupsi proyek Hambalang, Tengku Bagus Muhammad Noor setelah menjalani 8 jam pemeriksaan di Gedung KPK. Tengku Bagus adalah bekas Kepala Divisi Konstruksi Perusahaan kontraktor proyek Hambalang yaitu PT Adhi Karya. Hingga saat ini masih ada dua tersangka kasus Hambalang yang belum ditahan yaitu Anas Urbaningrum dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso. Keduanya diduga terlibat dalam kasus gratifikasi terkait proyek bernilai Rp2,5 triliun.
Editor: Nanda Hidayat
Anas Urbaningrum Segera Ditahan KPK
KBR68H, Jakarta - Tersangka kasus korupsi Hambalang Anas Urbaningrum tidak lama lagi akan ditahan KPK.

NASIONAL
Sabtu, 16 Nov 2013 11:01 WIB


Anas Urbaningrum, hambalang, Segera Ditahan KPK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai