KBR68H, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memecat secara tidak hormat Ketua MK non aktif, Akil Mochtar. Ketua Majelis Kehormatan MK Harjono mengatakan, Akil terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Pemecatan ini dijatuhkan setelah MKH memeriksa sejumlah saksi, salah satunya Sekretaris Ketua MK, Yuanna Sisilia dan Ketua Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN), Slamet Pribadi.
Dalam putusannya, MKH menemukan beberapa fakta, di antaranya kepemilikan mobil mewah yang tak didaftarkan ke Ditlantas Polda Metro Jaya dan liburan ke luar negeri keluarganya yang tidak diberitahukan kepada Sekjen MK.
"Amar putusan, mengadili menyatakan satu hakim terlapor Akil Mochtar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, dua menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Akil," kata Harjono di Gedung MK, Jumat (1/11).
Sebelumnya, Akil Mochtar ditangkap KPK karena menerima suap perkara pilkada Kabupaten Lebak Banten dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Dalam penangkapan itu, KPK menyita sejumlah uang miliaran Rupiah dalam pecahan dollar Singapura dan dollar Amerika. KPK telah menetapkan bekas politisi Partai Golkar itu sebagai tersangka.
Editor: Doddy Rosadi
Akil Mochtar Dipecat secara Tidak Hormat dari Mahkamah Konstitusi
KBR68H, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memecat secara tidak hormat Ketua MK non aktif, Akil Mochtar.

NASIONAL
Jumat, 01 Nov 2013 14:24 WIB


akil mochtar, dipecat, MK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai