Bagikan:

AJI Jakarta: Pemecatan Luvi Melanggar Undang-Undang

Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta memutuskan pemberhentian hubungan kerja antara Metro TV dan jurnalisnya, Luviana.

NASIONAL

Senin, 04 Nov 2013 20:06 WIB

AJI Jakarta: Pemecatan Luvi Melanggar Undang-Undang

luviana, metro tv, aji, pemecatan

KBR68H, Jakarta – Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta memutuskan pemberhentian hubungan kerja antara Metro TV dan jurnalisnya, Luviana. 


Ketua Majelis Hakim Jan Manoppo memutuskan, unjuk rasa Luviana memprotes pemecatan mengakibatkan hubungan industrial kedua belah pihak tidak harmonis. Akibatnya, Metro TV berpotensi menghambat karir Luviana jika hubungan kerja terus dilanjutkan. 


“Majelis hakim menolak gugatan penggugat terkait pemberian kompensasi hubungan PHK sebagaimana dilayangkan di dalam gugatan. Lima, bahwa tindakan putusnya hubungan kerja antara penggugat dan tergugat adalah bahwa hubungan kerja penggugat dan tergugat tidak harmonis lagi,” kata Ketua Majelis Hakim Jan Manoppo di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta.


Majelis Hakim juga mewajibkan Metro TV membayar pesangon dan gaji Luviana selama ia diskors sebesar RP 235 juta. Atas keputusan ini Luviana mengaku akan mengajukan kasasi.


Sementara itu, Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta Adhitya Himawan mengatakan, kebebasan berpendapat merupakan hak asasi yang dijamin Undang-undang. Untuk itu, AJI Jakarta mengaku akan terus mengawal proses kasasi sengketa pemecatan Luviana. 


"Masa ada seorang buruh menuntut pada perusahaan perlakuan kerja yang lebih adil, pembagian bonus yang lebih adil, mekanisme penilaian yang lebih adil dan ia berupaya mengajak teman-temannya membentuk serikat. Itu adalah hak-hak normatif yang dijamin oleh undang-undang. Tidak ada satupun langkah Luvi yang melanggar hukum. Ketika ia memberitakan kasusnya di berbagai media massa, orasi pada 08 Maret 2012 pada Hari Perempuan Internasional yang kebetulan saya hadir di situ, itu adalah bagian hak buruh menyuarakan ketidakadilan yang dialami dalam hubungan industrial yang dijalaninya. Itu dijamin undang-undang untuk menyampaikan pendapat di muka umum," kata Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta Adhitya Himawan. 


Tahun lalu, pihak Metro TV memecat secara sepihak jurnalisnya Luviana karena dinilai melakukan kesalahan berat. Luviana menolak karena menilai pemecatan itu di luar prosedur. Luviana bahkan menganggap pemecatan muncul akibat ia memperjuangkan pembentukan serikat pekerja dan kritis terhadap kebijakan perusahaan. 


Editor: Antonius Eko 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending