KBR68H, Jakarta - Majelis Hakim Tipikor memvonis terdakwa kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp.1 miliar.
Ketua Majelis Hakim Tipikor, Nawawi Pomolango mengatakan, Fathanah terbukti telah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama terdakwa lainnya. Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan penyitaan terhadap rumah dan mobil Fatanah sebagai pengganti uang sebesar Rp.3,8 miliar.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ahmad Fathanah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana pada dakwaan ketiga surat dakwaan ini. Kedua, membebaskan Ahmad Fatanah dari dakwaan ketiga surat dakwaan ini. Ketiga, menyatakan terdakwa Ahmad fatanah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak korupsi secara bersama sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan ini. Keempat, menjatuhkan pidana oleh karenanya AHMAD fatanah selama 14 tahun dan denda 1 miliar dengan ketentuan tidak dibayar dengan kurungan selama 6 bulan,” ujar Nawawi
Sementara, LSM anti korupsi ICW menilai vonis hakim untuk Ahmad Fathanah belum pantas. Anggota ICW Abdullah Dahlan mengatakan, Fathanah sepantasnya divonis sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 17 tahun dan enam bulan penjara. Menurut Abdullah, Fathanah punya andil besar melakukan praktek korupsi. Untuk itu, dia menyarankan KPK banding atas vonis tersebut.
"Secara substansi saya kira vonis ini memberikan kesan bahwa sebenarnya pada level apa pun pelaku korupsi harus diganjar hukuman maksimal. Meski bukan pejabat publik tapi Fathanah memberikan kontribusi besar terhadap praktik korupsi. Karena pola semacam Fathanah ini lumrah dipakai oleh koruptor lain yaitu menciptakan layering," kata Abdullah Dahlan ketika dihubungi KBR68H.
Abdullah Dahlan menambahkan, praktik TPPU harusnya menjadi hal yang memberatkan Ahmad Fathanah.
Sebelumnya, terdakwa kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah dituntut hukuman 17 tahun 6 tahun penjara dan denda sebesar 1,5 miliar rupiah. Menurut Jaksa penuntut Umum KPK, total hukuman tersebut adalah gabungan dari tuntutan dua perkara kasus yaitu korupsi dan pencucian uang. Jaksa menilai Ahmad Fathanah bersalah telah memperkaya diri sendiri dari korupsi dan pencucian uang.
Editor: Antonius Eko