KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka pemberian dana talangan (bailout) Bank Century, Budi Mulya.
Bekas Deputi Bidang Pengelolaan Moneter Gubernur Bank Indonesia ini resmi ditahan di rutan KPK, Jumat sore (15/11). Sebelumnya, Budi Mulya diperiksa penyidik lembaga antirasuah tersebut sekitar 6 jam.
Kuasa hukum Budi, Luhut Pangaribuan mengatakan, kliennya menghormati keputusan KPK tersebut.
"Ini tadi pemeriksaan pertama dan seperti biasa masih soal-soal yang umum. Seperti riwayat hidup, tupoksi. Nah substansinya ada dua. Yang satu pengertian tentang FPJP dan kedua pengertian tentang repo aset. Itu baru sampai disana. Dan kemudian ditutup dan ditahan," ujarnya sambil mendampingi Budi Mulya menuju mobil tahanan KPK, Jumat (15/11).
Dalam kasus ini, Bekas Deputi Bidang Pengelolaan Moneter BI, Budi Mulya dan Siti Fadjriah, Deputi bidang pengawasan BI diduga sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terkait pengucuran dana talangan Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Siti Fadjriah sendiri saat ini belum bisa diperiksa KPK karena sakit.
Editor: Anto Sidharta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka pemberian dana talangan (bailout) Bank Century, Budi Mulya.

NASIONAL
Jumat, 15 Nov 2013 18:49 WIB


KPK, Budi Mulya
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai