Sekarang kita mau tingkatkan ke Perda, bahkan saya berangan-angan kalau mereka melanggar, kalau di Jakarta kan baru tidak boleh parkir, kalau kita begitu diuji hasilnya melebihi baku mutu langsung kena denda. Kita harapan menjadi PAD. Cuma aturannya boleh tidak, tapi ini sudah mengotori udara dan berdampak pada masyarakat yang lain, ujar Rahmat Subagyo.
Sebelumnya, BLH Kota Depok melakukan pengujian di 11 titik wilayah untuk mengukur tingkat pencemaran udara. Hasilnya, tingkat pencemaran karbon di terminal Depok tergolong tinggi mencapai sepertiga ambang batas.