Menurut Hadi Daryanto, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan,Kementerian Kehutanan juga memperhatikan keinginan publik. “Tugas pokok dan fungsinya salah satunya adalah perlindungan dan konservasi hutan sehingga ada dirjennya. Selain itu juga tugas pokok produksi yang bertanggung jawab, artinya kalau kita melakukan produksi itu bertanggung jawab seperti mereboisasi hutan. Kalau begitu banyak masyarakat yang berkeinginan melakukan kita melakukan moratorium diperpanjang tentu itu akan mendukung keinginan kementerian juga.”
Hadi menambahkan, usulan itu akan ditampung dan disampaikan ke presiden dengan kkalusul-kalusul khusus terhadpan perlindungan hutan dan isinya. “Moratorium ini mulai berlaku Mei 2011 berarti sampai Mei 2013. Proses ini setiap enam bulan kita revisi, walaupun misalnya nanti telat perpanjangannya. Kalaupun tidak diperpanjang atau perpanjangannya telat secara Undang-undang itu sudah diproteksi, lebih kuat lagi.”
Sementara menurut Yuyun Indraji, Juru Kampanye Hutan Green Peace, perpanjangan moratorium tu harus diperpanjang karena banyak hal yang belum diselesaikan. “Antara lain kita belum melihat ada perbaikan tata kelola kehutanan seperti yang kita harapkan, kemudian masih banyak perizinan yang tumpang tindih, dan banyak konflik sosial yang muncul. Hal lain yang berkaitan dengan itu adalah bagaimana izin-izin yang ada ini bisa di-revies, karena banyak hal di Indonesia yang berhubungan dengan korupsi. Berani tidak misalnya pemerintah me-review izin-izin tersebut, karena memang pada kenyataannya keluarnya izin-izin tersebut terutama di tingkat daerah itu banyak berhubungan dengan korupsi atau penggalangan dana Pilkada.”