KBR, Jakarta- Pembekuan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, menuai kecaman dari masyarakat sipil. BEM FISIP Unair dibekukan usai membuat karangan bunga satire ke Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai tindakan ini represif dan bertentangan dengan prinsip demokrasi. Anggota tim sekaligus Peneliti Institut Reformasi Peradilan Pidana (ICJR), Maidina Rahmawati, menegaskan kebebasan berekspresi adalah hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
"Nah kalau kita melihat komitmen dari pemerintahan baru Prabowo Gibran permintaan ini kan dalam janji kampanye yang menyampaikan bahwa akan menjaga kebebasan berekspresi dan berpendapat dan juga kebebasan akademik. Nah saat ini kan tindakan itu sedang dilakukan oleh FISIP Unair. Nah harusnya pemerintah lewat misalnya menteri saat ini, menteri pendidikan tingginya merespons hal tersebut, bahwa tindakan pembekuan tersebut tidak dapat dilakukan," ucap Maidina kepada KBR, Senin, (28/10/2024).
Baca juga:
Peneliti Institut Reformasi Peradilan Pidana (ICJR), Maidina Rahmawati menambahkan, pembekuan BEM FISIP Unair tidak hanya melanggar hak kebebasan berekspresi, tetapi juga menggerus kebebasan akademik yang dijamin oleh undang-undang dan berbagai instrumen hukum internasional.
TAUD mendesak Universitas Airlangga dan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk mencabut keputusan pembekuan BEM FISIP Unair. Selain itu, Pemerintah juga didorong untuk memastikan terjaganya kebebasan akademik dan tidak membatasi ruang gerak bagi kritik konstruktif.
"Pembekuan harus dicabut dan setiap pejabat kampus yang terlibat harus dievaluasi dan diberi tindakan. Kami memuntut langkah konkret Pemerintah untuk lebih memastikan kebebasan akademik dan tidak menjadikan pemerintahan barunya berwatak antikritik dan intelektualisme," pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial Universitas Airlangga (Fisip Unair) dibekukan. Hal ini dilakukan usai adanya karangan bunga yang dikirim untuk Prabowo-Gibran atas pelantikannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Pembekuan ini dilakukan pada tanggal 25 Oktober kemarin melalui surat elektronik oleh Dekanat Fisip Unair.
Baca juga: