Bagikan:

Suap Hakim PN Surabaya, Menambah Daftar Mafia Peradilan

Tiga hakim, satu pengacara terdakwa.

NASIONAL

Kamis, 24 Okt 2024 19:18 WIB

Author

Shafira Aurel

Suap Hakim PN Surabaya, Menambah Daftar Mafia Peradilan

Ilustrasi: Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat diduga menyuap tiga hakim PN Surabaya, terkait vonis bebas perkara pembunuhan Dini Sera. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) mengecam tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejagung karena diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur.

Ketua MaPPI, Muhammad Rizaldi mengatakan, penangkapan tiga hakim itu semakin menambah daftar panjang mafia peradilan di tanah air. Menurutnya, lemahnya pengawasan terhadap hakim menjadi salah satu faktor kasus suap terus terjadi di peradilan.

"Rekrutmennya harus bagus, peningkatan hakimnya juga harus ditingkatkan kapasitasnya, kesejahteraan yang dijaga. Lalu kemudian pengawasannya juga harus tegas tanpa pandang bulu. Jadi, pengawasan oleh MA ataupun KY dalam hal ini sebagai pengawas eksternal itu harus benar-benar diperkuat, ya," kata Rizaldi kepada KBR, Kamis, 24 Oktober 2024.

Pengawasan

Rizaldi mendesak ada evaluasi menyeluruh dan pengawasan ketat kepada para hakim, untuk menghentikan praktik suap-menyuap kasus.

"Zero toleransi, sekali terbukti langsung di-cut, ya. Jadi, itu yang harusnya dilakukan oleh MA dan KY," imbuhnya.

Ketua MaPPI, Muhammad Rizaldi juga mendorong Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk meningkatkan koordinasi dalam mengawasi para hakim di tanah air. Hal ini menjadi penting sebagai upaya mewujudkan reformasi peradilan.

"Di sisi lain, KY dan MA sebenarnya sudah punya komitmen untuk melakukan pemeriksaan bersama ketika ada temuan yg dirasa penting, tujuannya agar bisa menyamakan pandangan terhadap temuan hasil pemeriksaan hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Sayangnya, hal ini belum pernah dijajaki. Padahal, ini bisa jadi jalan keluar," ucapnya.

Tiga Hakim, Satu Pengacara

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap ketiga hakim pemvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga menerima suap dengan membebaskan Ronald Tannur.

Pada hari yang sama, Rabu, 23 Oktober 2024, tim penyidik juga menangkap tersangka penyuap ketiga hakim, yakni pengacara Ronald, Lisa Rahmat.

Dalam pengeledahan dan penangkapan keempat tersangka, penyidik Kejagung menyita uang Rp20 miliar terkait dugaan suap. Tiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyom.

Kini, Mahkamah Agung (MA) telah memberhentikan sementara ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca juga:

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending