KBR, Jakarta- Sembilan anak korban kekerasan seksual di salah satu panti asuhan di Kota Tangerang, Banten, telah dipulangkan ke orang tuanya masing-masing. Sebelumnya, mereka dipindahkan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) kota setempat, setelah kasus kekerasan seksual di panti asuhan mencuat.
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Mulyani mengatakan, pemulangan mereka dilakukan bertahap, dengan lokasi kota dan kabupaten berbeda-beda. Dua anak dikawal dan diantar langsung dinsos ke rumah tujuan. Sedangkan tujuh anak lainnya dijemput langsung orang tuanya.
"Pemulangan sembilan anak tersebut atas persetujuan dan pengawasan Polres Metro Kota Tangerang Kota," ujar Mulyani, Senin, 14 Oktober 2024, seperti dikutip KBR dari Kantor Berita ANTARA.
Saat ini masih ada empat anak yang berada di RPS, dan masih menunggu persetujuan dan arahan Polres Metro Tangerang Kota, lantaran tak memiliki orang tua.
Mulyani mengeklaim, kebutuhan mereka sejak awal hingga akhir telah dipenuhi di RPS Dinsos Kota Tangerang, seperti pemulihan psikis, kesehatan, kebersihan, hingga proses pemindahan.
Baca juga:
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang, Tihar Sopian menjelaskan, sembilan anak yang dipulangkan mendapat pendampingan tim profesional dari bidang kesehatan hingga psikolog.
Kata dia, DP3AP2KB juga berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di masing-masing kabupaten/kota tempat anak-anak tersebut dipulangkan.
"Untuk terus memantau perkembangan kesehatan dan khususnya pemulihan mental atau psikis anak-anak. Dalam hal ini, DP3AP2KB Kota Tangerang akan terus memantau progres pemulihan anak-anak," kata Tihar, seperti dikutip KBR dari Kantor Berita ANTARA.
Pemkot Tangerang memastikan akan terus mengawal kasus ini sampai para tersangka dihukum.
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan dan menahan dua tersangka kekerasan seksual terhadap belasan anak panti asuhan di Kota Tangerang, Banten. Yakni Sudirman (49 tahun) sebagai pemilik yayasan, dan Yusuf Baktiar (30) salah satu pengurus. Sementara satu orang pengurus ditetapkan sebagai buronan, yakni Yandi Supriyadi (28 tahun).
Para tersangka dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.