KBR, Jakarta – Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) kecewa DPR periode 2019-2024 tak mau mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) hingga akhir masa jabatannya.
Padahal upaya memperjuangkan RUU PPRT sudah berlangsung 20 tahun.
Staf Advokasi JALA PRT Jumisih mengatakan dalam rapat paripurna DPR terakhir pada Senin (30/9/2024) bahkan tidak ada satu pun anggota DPRD yang mengangkat isu RUU PPRT.
"Kekecewaan kami memuncak kemarin pada sidang paripurna, dimana tidak ada satupun dari agenda rapat paripurna itu yang membahas soal pengesahan RUU PPRT. Kami agak terselamatkan, karena ada surat dari Pimpinan Badan Legislasi yang menyatakan bahwa ini masuk ke dalam Prolegnas 2024-2029," kata Jumisih, dikutip dari kanal YouTube Berita KBR, Selasa (1/10/2024).
Jumisih menyebut anggota dewan tidak aware terhadap isu Pekerja Rumah Tangga. Menurutnya, masih banyak anggota dewan yang menganggap RUU PPRT bukan isu penting dan menganggap PRT tidak sama seperti pekerja lainnya.
"Memang ada sebagian kecil dari anggota dewan yang bersuara cukup lantang, tetapi jumlahnya tidak cukup signifikan untuk sampai mengubah pada kondisi dimana ada ketok palu dari pimpinan DPR," tambah Jumisih.
Baca juga:
- Tak Disahkan di Paripurna Terakhir, RUU PPRT Masuk Daftar Prolegnas DPR Baru
- RUU PPRT Jadi Komitmen tapi DPR Malah Persoalkan Permenaker PPRT
RUU PRT mandek di DPR lebih dari 20 tahun. Hingga masa kerja DPR periode 2019-2024 berakhir, RUU ini tak kunjung dibahas dan disahkan. Padahal, kata Jumisih, RUU PPRT ini sangat penting untuk menjamin kesejahteraan PRT baik di dalam maupun di luar negeri.
Menurut Jumisih, 60 persen anggota DPR periode 2024-2029 adalah pendatang baru. Dikhawatirkan, pelimpahan RUU PPRT kepada mereka hanya akan memulai lagi pembahasannya dari nol alias tidak ada kemajuan.
Apalagi, peluang Puan Maharani terpilih kembali menjadi Ketua DPR juga besar. Menurut Jumisih, Puan termasuk orang yang terkesan enggan mendukung pengesahan RUU PPRT.