KBR, Jakarta- DPR RI resmi menambah komisi dalam alat kelengkapan dewan (AKD). Penambahan ini berimbas pada pemisahan bidang hukum dan HAM.
Ketua Komisi XIII bidang Hak Asasi Manusia (HAM), Willy Aditya memastikan, pemisahan Komisi bidang Hukum dan Komisi bidang HAM, tidak akan menyulitkan pengawasan penyelesaian kasus HAM yang berkaitan dengan hukum ataupun sebaliknya.
"Itu yang secara optimal DPR harus memerankan fungsinya nanti. Fungsi legislasi dan fungsi pengawasannya dalam hal ini. Jadi memang kalau itu kan terbiasa lintas komisi. Kan ada pansus dan lainnya untuk menjembatani itu nanti," ujar Willy kepada KBR, Selasa, (22/10/2024).
Willy mengaku, pengerucutan kedua bidang yang saling berkaitan itu justru akan memudahkan pengawasan parlemen.
"Semakin kecil ruang lingkupnya semakin fokus dan pengawasan semakin efektif. Tentu itu secara manajemen lebih terukur." katanya.
Baca juga:
- Selamat Bekerja, Anggota Baru DPR-DPD RI
Sebelumnya, paripurna DPR telah menetapkan alat kelengkapan dewan (AKD). Total ada 20 AKD, terdiri dari 13 Komisi dan 7 Badan.
Komisi XII Diketuai oleh Willy Aditya dari Fraksi Partai Nasdem. Wakil Ketua Andreas Hugo Pareira dari Fraksi PDIP, Sugiat Santoso Fraksi Gerindra, dan Rinto Subekti dari Fraksi Partai Demokrat.
Komisi yang membidangi Reformasi Regulasi dan HAM ini bermitra dengan beberapa kementerian/lembaga antara lain, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kemudian Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.