Bagikan:

LBH APIK Dorong Revisi UU Bantuan Hukum, Ini Alasannya

"Ini kami ingin menegaskan kembali, supaya cakupan dari kelompok penerima bantuan hukum ini lebih luas. Terutama definisi miskin itu lebih kepada akses hak dasar dan lain sebagainya,"

NASIONAL

Kamis, 31 Okt 2024 22:27 WIB

Author

Heru Haetami

lbh

Foto: lbhapik.or.id

KBR, Jakarta- Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) mendorong DPR merevisi Undang-Undang tentang Bantuan Hukum dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK, Khotimun Sutanti mengatakan, beberapa beleid dalam UU tersebut mesti diubah. Salah satunya mengenai perluasan dan cakupan konsep miskin dalam penerima bantuan hukum.

"Ini kami ingin menegaskan kembali, supaya cakupan dari kelompok penerima bantuan hukum ini lebih luas. Terutama definisi miskin itu lebih kepada akses hak dasar dan lain sebagainya. Itu memang betul-betul mencakup kelompok masyarakat yang rentan dan termarginalisasi, terdiskriminasi," ujar Khotimun di Rapat Badan Legislasi DPR, Kamis, (31/10/2024).

Khotimun mencontohkan, beberapa kasus antara lain, masyarakat tergusur yang sebenarnya sudah kehilangan sumber mata pencahariannya, atau termiskinkan karena kerusakan lingkungan, namun tidak masuk dalam data kelompok miskin.

Hal ini, kata dia, dapat menghambat proses pendampingan atau pemberian bantuan hukum.

"Itu seringkali tidak masuk ya, kalau dalam bahasa kami itu miskin struktural. Nah itu tidak masuk dalam definisi, cakupan dari miskin menurut Undang-Undang Bantuan Hukum, terutama turunannya ya," katanya.

Selain itu, ia mendorong ketentuan yang menegaskan bahwa bantuan hukum untuk korban dalam sistem peradilan pidana juga diperlakukan setara dengan pendampingan kasus pada tersangka/terdakwa.

Hal itu, kata dia, berpengaruh pada sistem verifikasi dan akreditasi, hingga skema penganggaran.

LBH APIK juga meminta, cakupan program bantuan hukum dan dukungan anggaran bantuan hukum diperluas, diantaranya: permohonan dokumen, pembiayaan ahli, pembiayaan layanan dukungan khusus, pendampingan menuntut kompensasi dan restitusi. Selain itu, penyelesaian perkara diversi, pra peradilan, advokasi ke lembaga terkait, dukungan pendidikan dan pelatihan paralegal, serta dukungan operasional kelembagaan.

Selain revisi UU Bantuan Hukum, LBH APIK juga mendorong sejumlah RUU segera dibahas dan disahkan. Yakni RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU KUHAP, dan RUU tentang Lansia.

Baca juga:

- LBH APIK Terima Laporan 10 Kasus KBGO dalam Enam Bulan Terakhir

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending