KBR, Jakarta- Deputi bidang Hukum Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad menyayangkan adanya tindakan represif dari aparat keamanan kepada masyarakat Poco Leok, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, yang melakukan aksi penolakan terhadap rencana perluasan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu.
Menurut Rumadi, sebenarnya pemerintah telah memiliki standar yang berpedoman pada perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam melakukan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Dia juga menegaskan pemerintah tidak berniat untuk mengabaikan hak-hak para masyarakat.
"Benturan-benturan seperti ini emang seharusnya dihindari dan diminimalisir. Kami juga sudah memantau bahwa persoalan ini sudah ditangani oleh Komnas HAM, dan kami akan memantau bagaimana proses penanganan yang ada di Komnas HAM,” ujar Rumadi kepada KBR, Minggu (6/10/2024).
“Harapan kami mudah-mudahan ke depan kasus-kasus seperti ini bisa diminimalisir, dan tidak ada pihak-pihak yang dilakukan tindakan atau bahkan misalnya terjadi Clash yang tidak perlu," imbuhnya.
Rumadi Ahmad pun berjanji pemerintah akan tetap mengutamakan perlindungan kepada masyarakat dalam semua pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Baca juga:
- Pemred Floresa Ditangkap saat Meliput Demo Proyek PSN, Polisi Dinilai Ancam Kebebasan Pers
Sebelumnya, Penolakan masyarakat Poco Leok, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, terhadap rencana perluasan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu kembali berujung pada aksi represif aparat keamanan.
Bentrokan ini diduga melibatkan kekerasan oleh oknum TNI, Polri, dan Satpol PP terhadap para demonstran, yang menyebabkan beberapa warga mengalami luka-luka. Selain itu, dalam hal ini jurnalis juga turut disekap dan dianiaya.