KBR, Jakarta - Lembaga Anti-Korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut, tuntutan uang pengganti yang diajukan penuntut umum baik dari Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa korupsi sepanjang 2023 mencapai Rp83.345.307.640.677 (Rp83,3 trilun).
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, satu hal menarik yakni ketika nominal tuntutan uang pengganti Kejaksaan lebih banyak ketimbang KPK.
Dari Rp83,3 triliun, tuntutan uang pengganti dari Kejaksaan mencapai Rp82 triliun sedangkan KPK hanya Rp675 miliar.
“Kejaksaan itu menuntut mencapai Rp82 triliun KPK hanya Rp675 miliar. Saya juga bisa baca nih template jawaban KPK ketika dihadapkan dengan ini pasti jawabannya kami cuma satu di Jakarta, Kejaksaan di daerah tapi ya enggak begini juga gap-nya, ini kan terlalu besar,” dalam “Peluncuran Hasil Pemantauan Tren Vonis Korupsi 2023” dipantau via Youtube Sahabat ICW, Senin (14/10/2024).
Kendati demikian bahwa total nilai uang pengganti itu baru sekadar tuntutan dari penuntut umum sehingga belum tentu angka itu disetujui oleh majelis hakim.
Kurnia pun menyebut sejumlah kasus tindak korupsi yang terkena tuntutan uang pengganti dengan nominal besar dari Kejaksaan Agung seperti Surya Darmadi selaku pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari dan PT Palma tuntutan uang pengganti sebessar Rp73 triliun.
Kemudian, Benny Tjokrosaputro, komisaris PT Hanson International dituntut uang pengganti Rp5,7 triliun dan kasus Stanley MA, Senior Manager Permata Hijau Group dengan tuntutan uang pengganti Rp868 miliar.
Sementara dari KPK ada kasus John Irfan Kenway selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri dengan tuntutan uang pengganti Rp177 miliar. Lalu kasus Stevanus Kusnadi selaku Direktur PT Pancamulti Niagapratama tuntutan sebesar Rp84,2 miliar dan kasus Bambang Kayun selaku Kasubag Penerapan Pidana dan HAM Divisi Hukum Polri dengan tuntutan uang pengganti senilai Rp57,1 miliar.
Adapun tuntutan uang pengganti ini tertera di Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi berbunyi, “Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam KUHP. Sebagai pidana tambahan adalah: (b) pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.”
Temuan ICW ini dilakukan dengan memantau tren vonis persidangan kasus tindak pidana korupsi rentang waktu 1 Januari-31 Desember 2023. Sumber informasinya berasal dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung
Baca juga: