KBR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Alexander Marwata memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Dia diminta klarifikasi atas pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang kini menjadi terpidana korupsi, Eko Darmanto.
Marwata menjelaskan pertemuan itu terjadi pada Maret 2023. Dia menyebut Eko saat itu akan melaporkan dugaan korupsi di instansi Bea Cukai.
Marwata mengeklaim tidak mendapatkan keuntungan dari pertemuan tersebut.
"Terkait pertemuan ini tidak ada konflik kepentingan antara saya dengan yang bersangkutan. Apakah saya kenal dengan yang bersangkutan? Saya tidak kenal, sebelum yang bersangkutan datang ke KPK. Saya bertemu dengan dia didampingi staf humas saya kira, itu nanti akan saya sampaikan ke penyidik, supaya semuanya jelas," ujar Alex kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (15/10/2024).
"Saya sampaikan juga yang bersangkutan tidak mendapatkan manfaat atau keuntungan apapun. Terbukti yang bersangkutan sekarang dihukum kan. Artinya apa, terkait pertemuan ini tidak ada konflik kepentingan antara saya dan yang bersangkutan," ujarnya.
Alex mengeklaim pertemuan itu berlangsung sebelum KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).
Dalam Undang-Undang (UU) KPK, pimpinan lembaga antirasuah dilarang bertemu dengan pihak yang berperkara. Hal itu tertuang dalam Pasal 36, yang mengatur larangan-larangan dari petinggi lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga: